Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tim Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan serta pemeriksaan di Jaksa Agung Jawa Timur pada Pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dibawah ke Jakarta untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan fakta dan penyesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik menetapkan status SR dari Saksi menjadi tersangka pada Ahad, 15 Oktober 2023. Sadikin Rusli berperan sebagai orang yang menerima dana sebesar Rp 40 miliar dari tersangka Windi Purnama (WP) yang diduga diberikan kepada Badan Pemerikaan Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus.
Sadikin Rusli dijerat pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.