Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyelesaikan 1.454 perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sepanjang 2022.’
Sementara itu, pada bidang tindak pidana khusus yang dibagi menjadi tiga sektor perkara, Kejaksaan telah melakukan 1.847 penyelidikan, 1.689 penyidikan, dan 1.669 dari perkara tindak korupsi. Pada perkara pelanggaran HAM berat, Ketut menyampaikan bahwa terdapat satu kasus perkara yang saat ini dalam tahap kasasi.
Masih di bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap aset dalam tahap penyidikan dan penuntutan dengan total lebih dari Rp21 miliar, US$11,4 Juta, dan SG$646. Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, ujar Ketut, Kejaksaan telah menyelamatkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6 triliun dan penyelamatan keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5 miliar.