Kejaksaan Agung akan menyerahkan lahan-lahan sitaan negara kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Hal ini disampaikan setelah pertemuan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Jakarta pada Selasa (22/10/2024). Burhanuddin menjelaskan bahwa lahan sitaan yang dikelola oleh Kejaksaan Agung akan disinergikan dengan kementerian untuk digunakan demi kepentingan rakyat.
Kejaksaan Agung dan Kementerian Perumahan telah memulai proses pengadaan lahan tersebut, dengan target segera menentukan luas lahan yang dapat diserahkan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan mendampingi pengadaan barang dan jasa di kementerian, serta membantu penyusunan regulasi untuk memastikan pembangunan rumah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program perumahan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Maruarar Sirait menekankan pentingnya langkah cepat dalam memanfaatkan lahan sitaan dari para koruptor, terutama yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek. Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo, yang fokus pada pembangunan rumah untuk rakyat melalui kerja sama dan gotong royong.