Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, Kejaksaan Agung harus mencabut dan menghentikan kasasi yang diajukan dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Julius mengatakan, pencabutan itu dengan alasan dan pertimbangan yang sama dengan penundaan dan penghentian kasus yang menyangkut politisi yang sedang berkontestasi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik pidana umum maupun khusus dengan alasan khawatir akan ada distraksi politik dan kekuasaan hingga menghilangkan independensi lembaga Kejaksaan.
Kasasi itu diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris dan Fatia dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Haris sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).