Kejakgung Klaim Sita 650 Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengeklaim sudah melakukan penggeledahan ke 10 tempat dalam penyidikan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, dari lokasi penggeledahan, sedikitnya 650-an dokumen terkait kasus tersebut, sudah disita.

Kata Febrie, ratusan dokumen tersebut, akan menjadi alat-alat bukti yang disita dalam kasus yang dituding sebagai penyebab kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat. Penyitaan, juga dilakukan terhadap barang-barang bukti elektronik lainnya, berupa percakapan.

Menurut Febrie, tim penyidikannya saat ini sedang menginventarisir bukti-bukti dokumen tersebut. Febrie menambahkan, titik-titik penggeledahan yang sudah dilakukan timnya sejak awal April 2022 lalu. Di antaranya, penggeledahan dilakukan di Kementerian Perdagangan di Jakarta. “Penggeledahan di Kemendag itu dilakukan dua kali,” ujar Febrie menambahkan.

Search