Perkembangan kejahatan konvensional tampaknya akan memudar. Sebaliknya, perkembangan kejahatan modern akan dan bahkan telah meningkat sangat pesat. Bahkan dapat dikatakan tidak ada satu pun kejahatan yang dikenal dengan white collar crime ialah suatu kebetulan atau bersifat alamiah. Itu karena semuanya diciptakan dan dibentuk dengan pertimbangan rasional (calculated risk) sehingga cocok disebut dengan white collar crime atau penjahat berdasi.
Penimbunan minyak goreng dan perubahan harga berkali-kali telah menimbulkan ketidakpastian kalangan konsumen. Pada gilirannya menimbulkan sikap reaktif masyarakat dan secara politis memicu antipati terhadap pemerintah (Kementerian Perdagangan). Sekiranya penegak hukum, terutama para hakim memahami metode pendekatan analisis ekonomi mikro tentang dinamika hukum dalam masyarakat, tidak akan terjadi pelaku usaha yang tak beriktikad baik lolos dari jerat hukum dan konsumen masyarakat, baik yang mampu maupun tidak mampu menjadi korban.
Untuk memaksimalkan pencegahan dan penindakan pelaku penimbunan minyak goreng diperlukan semangat, khususnya Kementerian Perdagangan, pelaku usaha, produsen, distributor, dan penegak hukum untuk bekerja dan saling membantu mengungkap kasus tersebut. Pertimbangan teoritik dalam mengkaji masalah mafia minyak goreng ialah dengan menempatkan metoda analisis ekonomi mikro yang menggunakan prinsip cost and benefit. Hal itu akan berakhir dengan kesimpulan bahwa pelaku kejahatan sebagai rational actor sehingga pembedaan antara dolus dan culpa dalam praktik harus dikesampingkan.