Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun di Kementerian Pendidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode tahun 2019 hingga 2022. Proyek tersebut merupakan bagian dari program bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi dan tercatat menelan anggaran senilai Rp 9,982 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin, 26 Mei 2025, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Fokus utama penyidikan ini adalah dugaan adanya praktik pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tersebut.

Menurut Harli, penyidik menemukan indikasi bahwa pihak-pihak tertentu sengaja mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian teknis dengan hasil yang merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook). Rekomendasi tersebut menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pengadaan peralatan pendidikan pada tahun 2020.

Search