Kejagung-TNI Didesak Beri Penjelasan Urgensi Prajurit Jaga Kejaksaan

Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Demokrat Anton Sukartono Suratto mendesak TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai pengerahan prajurit TNI ke kantor kejaksaan di seluruh Indonesia bahwa dalam rangka pengamanan. Anton menyebut, penjelasan itu diperlukan demi menjaga ketenangan masyarakat. Anton pun mempertanyakan, apakah ada urgensi atau pertimbangan khusus dari kejaksaan, sehingga meminta pengerahan personel TNI untuk menjaga kejaksaan saat ini.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari). Melalui telegram pada 6 Mei 2025, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.

“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/5/2025). Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.

Search