Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka dilakukan terhadap pihak swasta berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

Berdasarkan perannya, Ketut mengatakan FG diduga terlibat bersama tersangka lainnya untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan dalam proyek tersebut. Sehingga, kata dia, pelaksanaan lelang paket pekerjaan berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh FG bersama tersangka lainnya.

Untuk mempermudah proses penyidikan, Ketut menyebut FG langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Januari sampai 11 Februari. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023. Adapun keenam tersangka itu merupakan NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

Search