Kejagung Terima Kasih ke Prabowo soal Perpres Pelindungan Jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Disampaikan Harli, perpres tersebut menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas serta fungsinya.

Harli menyebut kerja sama antara Kejagung dengan TNI dan Polri sebenarnya sudah terjalin baik. Namun, dengan Perpres 66/2005 itu diharapkan tidak ada lagi perbedaan pandangan terkait TNI ditugaskan melindungi seluruh Kejaksaan.

Perpres No. 66 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo memungkinkan jaksa mendapatkan pelindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI. Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan pelindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan. Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa pelindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari Jaksa.

Search