Kejagung: Tak Ada Alasan KPK Supervisi Kasus Surya Darmadi

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan memberikan peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan upaya supervisi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menegaskan, dari proses penanganan kasus yang diduga merugikan negara Rp 78 triliun tersebut, Kejagung hanya membuka peluang kepada KPK, untuk melakukan kerja sama dan kordinasi lintas penyidikan. “Monggo-monggo (silakan) saja kalau KPK maunya melakukan itu (supervisi). Tapi, sampai hari ini, itu nggak ada,” ujar Supardi, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Senin (15/8) malam.

Supardi memahami, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi. Bahkan, pengambilalihan penanganan kasus korupsi yang sedang dalam penyidikan di Kejagung, maupun di Polri. Akan tetapi, langkah seperti itu, bukan tanpa syarat hukum, maupun administrasi yang dapat diterima. Supardi mencontohkan, supervisi KPK, hanya dapat diterima, jika, lembaga yang mulanya melakukan penyidikan, mengalami stagnasi, dalam pengungkapan.

Dikatakan Supardi, supervisi hanya dapat dilakukan jika penyidikan di lembaga lain itu, terkendala dalam pengungkapan aktor utama, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Ataupun, terjadi kelambanan, maupun pemoloran dalam penanganan tuntas kasusnya.

Search