Kejagung Sita Uang Rp971 Juta di Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp971.046.000 di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut uang tunai itu disita penyidik usai melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dimas Werhaspati, pada Senin (24/2) malam.

Harli merincikan uang tunai yang disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu terdiri dari 20.000 dolar Singapura atau sekitar Rp244.146.000 dan 20.000 dolar AS atau sekitar Rp326.900.000. Di sisi lain, Harli mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Riza Chalid yang merupakan ayah dari tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. PT Pertamina (Persero) menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan pada kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan periode 2018-2023.

Search