Kejaksaan Agung menyiapkan opsi menggugat pelaku peredaran obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Secara pidana, Kejaksaan Agung mendukung percepatan penegakan hukum agar ada kepastian dan manfaat bagi masyarakat.
Ketut menjelaskan, opsi perdata ini bisa dilakukan apabila perkara tersebut telah dibuktikan di persidangan. Setelah perkaranya disidang, Kejaksaan Agung dan penyidik BPOM akan membuat kesepakatan. “Apakah memungkinkan untuk dilakukan gugatan perdata atau tidak,” ujarnya. Opsi ini sempat dibahas dalam pertemuan antara Kepala BPOM Penny K Lukito dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Rabu (16/11/2022). Namun, Ketut mengatakan itu baru opsi. “Ketika opsi itu memungkinkan peluang untuk dilakukan gugatan keperdataan kenapa tidak,” katanya.
Menurut Ketut, negara mempunyai kepentingan melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan farmasi yang lalai melakukan pelanggaran hukum hingga menimbulkan korban jiwa di masyarakat. Sebab, negara juga dirugikan atas kejadian kasus gagal ginjal yang dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Kejaksaan Agung pada Rabu telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut. SPDP itu berasal dari BPOM untuk dua perkara dan satu SPDP dari Bareskrim Polri.