Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Herri Swantoro dan lima orang lainnya pada Kamis (15/5/2025). Herri diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, korupsi impor gula, dan suap penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah.
Selain Herri, lima saksi lain yang diperiksa adalah YY selaku Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, AS selaku Sopir Tersangka MS, WNR selaku Legal Permata Hijau Group, MBHHA selaku Legal Wilmar Group, dan LNR selaku Legal Musim Mas Group.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perintangan tersebut. Mereka adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, serta M Adhiya Muzakki yang mengendalikan pendengung (buzzer) di media sosial. Dalam perkara ini, para tersangka diduga membuat konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung sehingga dianggap dapat menghalangi penanganan perkara oleh Kejagung.