Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa total 21 orang saksi terkait rencana pemberian suap kepada hakim Mahkamah Agung (MA) oleh Zarof Ricar di kasus Ronald Tannur. Harli menjelaskan saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait lainnya untuk menelusuri aliran uang dari Zarof.
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran uang tersebut. Pasalnya bukan tidak mungkin masih ada banyak aset lain yang disamarkan oleh Zarof lewat modus penggunaan nomine. Harli menyebut pengakuan Zarof selaku tersangka juga diperlukan untuk melakukan pengembangan.
Harli menjelaskan saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait lainnya untuk menelusuri aliran uang dari Zarof. Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran uang tersebut. Pasalnya bukan tidak mungkin masih ada banyak aset lain yang disamarkan oleh Zarof lewat modus penggunaan nomine. Harli menyebut pengakuan Zarof selaku tersangka juga diperlukan untuk melakukan pengembangan.