Kejagung: MBG Seharusnya Dikelola Sekolah, Faktanya Yayasan yang Ditunjuk Terafiliasi Pejabat BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2025) resmi menetapkan status tersangka dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Dalam keterangan persnya, Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan terkait kesalahan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Syarief, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk oleh mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Yayasan-yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka.

Selain memiliki yayasan terafiliasi tersebut, menurut Syarief, Dadan bersama-sama dengan Sony dan Lodewyk dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK. Sehingga, dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi mark up.

Syarif pun memerinci pengadaan barang yang dinilai tidak mendukung operasional MBG. Yakni, pengadaan motor listrik sebanyak 21.821 unit dengan total pengadaan Rp1 triliun; pengadaan 32 ribu pasang sepatu; pengadaan 31 ribu tablet; pengadaan 5.400 unit televisi 75 inchi. 

Search