Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (15/7/2025). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa Nadiem sebagai saksi terkait pengusutan lanjutan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek 2019-2024. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan Nadiem, Selasa (14/7/2025) masih menebalkan statusnya sebagai saksi. Menurut Harli, pemeriksaan tersebut sebetulnya penjadwalan ulang. Karena pekan lalu, pemeriksaan Nadiem diminta untuk penundaan.
Jaksa penyidik melarang Nadiem bepergian ke luar wilayah hukum Indonesia. Selain Nadiem, tiga staf khususnya juga berstatus cegah. Di antaranya Fioana Handayani (FH), Ibrahim Arief (IA), dan Jurist Tan (JT). Fiona dan Ibrahim sudah berkali-kali diperiksa. Akan tetapi terhadap Jurist Tan sudah lebih dari empat kali mangkir dari pemeriksaan. Dan diketahui Jurist Tan lolos ke luar negeri sebelum status cegah diterbitkan.