Kejagung Ingin Kasus Irjen Ferdy Sambo-Brigadir J Cepat Selesai

Kejaksaan Agung berupaya agar penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa diselesaikan secepat mungkin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan perkara yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo ini bisa cepat dituntaskan dengan mengoptimalkan koordinasi.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung menunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Ketut mengatakan jaksa penuntut umum perlu bekerja cepat agar bisa segera dibawa ke pengadilan. Ketut menyebut penanganan kasus ini pun diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Dia juga mengingatkan agar seluruh jaksa yang ditunjuk bekerja secara profesional. Jika tidak, ada konsekueni yang akan diberikan.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. Akan tetapi, Polri memutuskan untuk tidak mengumumkan motif dugaan pembunuhan berencana terjadi. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut motif pembunuhan tak lepas dari dugaan tindakan perselingkuhan.

Search