Kejagung Gandeng PBNU Perkuat Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menggandeng Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencegah tindakan melawan hukum dan penegakan hukum. Hal ini dibahas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menemui Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung meminta dukungan PBNU dalam penegakan hukum. Terutama, kasus-kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani Korps Adhyaksa.

Kejaksaan Agung telah mendirikan Rumah Restoratif di seluruh Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyambut baik hal ini. Menurut dia, pertemuan tersebut memiliki makna penting menjalin kerja sama kedua pihak. Yahya mengatakan ada banyak kerja sama yang bisa dijalin, terutama pembinaan di bidang hukum bagi sekitar 20 ribu pesantren dan madrasah NU di seluruh Indonesia.

Pihaknya membutuhkan penceramah di bidang hukum dengan menggalakkan program Jaksa Masuk Pesantren. Usai bersilaturahmi, kedua belah pihak sepakat menindaklanjuti pertemuan dengan membuat nota kesepahaman (MoU). Sehingga terjadi kerja sama yang erat dalam rangka pencegahan tindakan melawan hukum dan penegakan hukum di masyarakat.

Search