Kejagung Blak-Blakan Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Sritex

Korps Adhyaksa mengungkap peran tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex. Untuk tersangka eks Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM) dan eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), diduga memberi kredit pada Sritex tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tak sesuai prosedur. Pasalnya, berdasar informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex ada di bawah standar perusahaan yang bisa diberi pinjaman dana. Sehingga, pemberian kredit dari bank tadi dinilai perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

Kemudian, untuk tersangka Iwan Setiawan yang merupakan Bos Sritex sebagai penerima pinjaman kredit tersebut malah memakainya untuk membayar utang Sritex pada pihak ketiga. Lalu, sudah membelanjakan uang kredit guna membeli aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undanv RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.3/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex. Korps Adhyaksa mengaku sudah punya alat bukti yang cukup menetapkan Iwan Setiawan jadi tersangka. Kemudian, ada dua tersangka lain yaitu dua eks pejabat tinggi pada Bank BJB dan Bank DKI.

Search