Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim PT Pertamina Patra Niaga soal tak ada proses blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan di dalam negeri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menegaskan, dari bukti-bukti dalam pengusutan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, ditemukan fakta hukum tentang terjadinya proses oplos BBM oktan rendah 88 dengan RON 92 untuk dijual ke masyarakat dengan harga Pertamax.
Pernyataan Qohar tersebut menanggapi penyampaian Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Rabu (26/2/2025). Dalam RDP dengan Komisi-12 tersebut, Mars Ega memastikan setiap BBM yang dipasarkan melalui SPBU-SPBU Pertamina, baik jenis Pertamax (RON 92), maupun Pertalite (RON 90) sudah sesuai spesifikasi.
Ia mengatakan, Pertamina Patra Niaga tak memiliki fasilitas blending untuk mengubah kadar oktan. Tetapi dia mengakui proses blending yang dilakukan selama ini, hanya berupa penambahan zat tertentu pada semua produk kilang untuk memberikan warna berbeda. Namun Qohar menjelaskan, fakta-fakta hukum dari temuan tim penyidikannya dalam pengusutan skandal korupsi minyak mentah, dan produk kilang PT Pertamina sepanjang 2018-2023, ditemukan bukti-bukti tentang adanya blending BBM oktan rendah 88 dengan BBM oktan tinggi 92. Lalu, dari BBM oktan oplosan itu dipasarkan ke masyarakat dengan harga BBM RON 92.