Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim PT Pertamina Patra Niaga soal tak ada proses blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan di dalam negeri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menegaskan, dari bukti-bukti dalam pengusutan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, ditemukan fakta hukum tentang terjadinya proses oplos BBM oktan rendah 88 dengan RON 92 untuk dijual ke masyarakat dengan harga Pertamax.
Ia mengatakan, Pertamina Patra Niaga tak memiliki fasilitas blending untuk mengubah kadar oktan. Tetapi dia mengakui proses blending yang dilakukan selama ini, hanya berupa penambahan zat tertentu pada semua produk kilang untuk memberikan warna berbeda.
Pengoplosan BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga hanya salah-satu modus praktik korupsi dalam ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Selain masalah pengoplosan, penyidikan tim di Jampidsus, juga menemukan praktik pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92 yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Namun dalam realisasinya pengadaan tersebut mendatangkan BBM RON 90. Akan tetapi, dalam pembayarannya menggunakan harga BBM RON 92.