Kejagung Bantu Menhan Gugat Putusan Arbitrase soal Satelit

Kejaksaan Agung membantu Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk menggugat putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait pengadaan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Bantuan itu diberikan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun).

JAM-Datun Feri Wibisono menjelaskan, sebelum putusan arbitrase itu dapat dieksekusi, dua perusahaan itu harus meminta penetapan eksekutor di Indonesia. Pengadilan di Indonesia harus menyatakan bahwa putusan arbitrase di Singapura secara formal sudah benar. Dalam hal ini, Kemenhan dengan jaksa pengacara negara melakukan gugatan karena menilai banyaknya kejanggalan selama proses pembuktian perkara di pengadilan arbitrase.

Gugatan ini merupakan upaya pemerintah menghindari pembayaran tagihan sebesar US$20,9 juta atas gugatan Navayo di Singapura. Sebelumnya, Indonesia telah mengeluarkan uang sekitar Rp515 miliar atas gugatan serupa perusahaan Avanti Communication Ltd pada 2019.

Search