Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil gugatan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terkait duplikasi penetapan status tersangka. Kejagung menegaskan istilah ‘duplikasi’ bukanlah sebuah asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah. Karenanya, Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil duplikasi penetapan tersangka yang diajukan Febrie sekaligus menolak permohonan praperadilan tersebut secara keseluruhan.
Kejagung juga membantah dalil Febrie yang mengklaim tidak adanya Tindak Pidana Asal (TPA) di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA yang belum jelas atau dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
Sebelumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
