Kejagung Akui KUHP-KUHAP Baru Perlu Penyesuaian di Lapangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membutuhkan waktu penyesuaian. Meski demikian, Korps Adhyaksa memastikan komitmennya untuk melaksanakan ketentuan hukum baru tersebut secara optimal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dalam praktiknya penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak terlepas dari berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan dan penyesuaian secara bertahap. Untuk menyamakan persepsi antarpenegak hukum, Kejagung telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri. Selain itu, Kejagung juga melakukan sosialisasi serta konsolidasi dengan pemerintah daerah terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Salah satu perbedaan penting yang disoroti adalah meningkatnya peran jaksa penuntut umum dalam berkoordinasi dengan penyidik sejak awal penanganan perkara. Langkah ini diharapkan dapat mencegah berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan jaksa. Terkait penerapan KUHAP baru, Anang mengakui masih ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak akan menghambat kinerja Kejagung dalam menegakkan hukum.

Search