Pakar Siber dari Lembaga Riset Siber Indonesia CISSRec Pratama Dahlian Persadha menyinggung rentetan kebocoran data yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari data perusahaan baik negara maupun swasta seperti PLN, Indihome, hingga terbaru dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi kartu SIM masyarakat di Indonesia. Rentetan kasus kebocoran data ini menjadi pengingat mendesaknya kebutuhan Undang-undang perlindungan data pribadi yang belum ada di Indonesia.
Pratama menjelaskan, di Uni Eropa misalnya, ancaman denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat. Dia menilai, adanya kebocoran data yang terus berulang ini akan merugikan masyarakat dan Indonesia terlebih dengan makin dekatnya event utama G-20.
Pratama juga menganalisis dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi kartu sim yang diunggah oleh akun anggota forum situs breached.to dengan nama identitas ‘Bjorka’. Menurutnya, ketika sampel data dicek secara acak dengan melakukan panggilan beberapa nomor, maka nomor tersebut masih aktif semuanya. Hingga saat ini sumber kebocoran data masih belum jelas, namun diduga bahwa datanya berasal dari server Kominfo atau Dukcapil Kemendagri, kalau dari server Operator Seluler sepertinya tidak mungkin, karena diketahui kebocoran data yang terjadi lintas operator.