Praktisi keamanan siber Pratama Dahlian Persadha menilai jika kasus kebocoran data di Indonesia terus terjadi maka bisa menurunkan tingkat kepercayaan di mata negara lain. “Bila ini (kebocoran data) terus terjadi maka ketidakpercayaan dunia internasional kepada Indonesia akan meningkat,” kata Pratama saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2022). “Padahal Indonesia kini ‘pemimpin’ G20, jangan sampai ajang G20 nanti dihiasi kebocoran data,” sambung Pratama yang juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC).
Pratama mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sampai saat ini belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menjadi celah hukum yang membuat pelaku aksi pencurian dan membocorkan data belum bisa diganjar hukuman maksimal. Pratama menambahkan, RUU PDP yang tak kunjung disahkan membuat negara tidak bisa memaksa penyelenggara sistem elektronik baik pemerintah maupun swasta untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.
Keamanan data digital di dalam negeri dinilai rentan karena sudah beberapa kali terjadi kebocoran baik dari sisi pemerintah maupun swasta yang mengumpulkan hingga mengelola data masyarakat. Maka dari itu banyak kalangan menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran empuk para peretas (hacker).