Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat melanda berbagai wilayah di Jambi, seperti Muaro Jambi dan Sarolangun, akibat kemarau panjang El-Nino serta dugaan kesengajaan manusia. Analisis KKI Warsi mencatat luas kebakaran mencapai lebih dari 33.180 hektar, jauh melebihi angka Satgas Karhutla yang sebesar 3.600 hektar. Kebakaran ini mengancam pemukiman warga, merusak ribuan hektar kawasan hutan produksi, serta menembus kawasan konservasi penting seperti Taman Nasional Berbak Sembilang dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Berdasarkan temuan di lapangan dan analisis citra satelit, mayoritas titik api muncul di areal konflik tenurial serta wilayah konsesi perusahaan seperti PT Reki dan PT ALN. Kebakaran diduga kuat dipicu oleh praktik pembukaan lahan secara ilegal yang kerap melibatkan pemodal, di mana lokasi bekas terbakar nantinya diubah menjadi perkebunan kelapa sawit baru. Selain berdampak buruk pada kesehatan ratusan warga akibat kabut asap, kebakaran berulang ini mengancam keberlangsungan flora dan fauna endemik yang dilindungi.
Langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian yang telah menetapkan 14 tersangka dari kalangan masyarakat dan petani kecil menuai kritik dari LSM lingkungan seperti Walhi Jambi. Penegakan hukum dinilai timpang dan hanya menyasar kelompok bawah, sementara korporasi pemilik konsesi terkesan menikmati impunitas. Untuk menyelesaikan karhutla secara permanen, pemerintah didesak untuk tidak hanya menindak pembakar di lapangan, tetapi juga mengevaluasi izin korporasi serta menyelesaikan akar konflik penguasaan lahan di Jambi.
