‘Keadilan Restoratif Jangan Jadi Ladang Pemerasan’

Anggota Komisi III Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding meminta kejaksaan selektif dalam memilih perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Pasalnya, tak semua kasus pidana diselesaikan dengan mekanisme tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso mengapresiasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum. Namun, ia meminta agar prinsip tersebut tak dijadikan oknum jaksa sebagai ladang pemerasan. Ia menjelaskan, ada potensi para oknum jaksa memeras korban dengan dalil restorative justice. Padahal, sudah menjadi tugas aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk memfasilitasi pendekatan tersebut dalam penanganan perkara pidana.

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan lebih dari 823 perkara tindak pidana umum dengan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice. Angka tersebut terhitung sejak Peraturan Kejaksaan Nomor 14 tahun 2020 diundangkan. Kendati demikian, jumlah itu disebutnya memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara yang ada. Karena proses penghentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan.

Search