Pengusaha mewanti-wanti agar penyaluran bantuan subsidi upah tepat sasaran. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, subsidi upah bisa menjadi bantalan penguat daya beli. Penerima subsidi, harus dipastikan adalah orang yang memang berhak. Jika tidak, maka berpengaruh terhadap ketahanan daya beli masyarakat secara makro. Upaya untuk menahan anjloknya daya beli menjadi tidak optimal.
Sutrisno Iwantono menyoroti penyaluran subsidi upah tahun lalu. Di mana ditemukan penerima bukanlah yang seharusnya layak menerima bantuan. Karena itu, persyaratan yang menyulitkan bagi pekerja di sektor UMKM seperti wajib menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan harus dihilangkan.
“Persyaratannya harus BPJS Ketenagakerjaan, sementara sebagian besar usaha kecil bukan peserta, sehingga mereka nggak dapat nantinya. Padahal mereka yang seharusnya dapat. kebijakan dulu kan nggak fair, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang harusnya tidak, mereka yang memang punya penghasilan Rp 3,5 juta harus diprioritaskan,” pungkas Iwantono.