Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi viralnya video yang memperlihatkan dirinya memerintahkan anggota Polri menembak massa yang mencoba menerobos Markas Komando (Mako) Brimob, Polres dan asrama polisi. Ia menegaskan, instruksi tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan sebelumnya, Listyo menegaskan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia mengingatkan, aksi unjuk rasa harus dilakukan secara damai dan tertib. Kapolri mengingatkan bahwa aparat keamanan memiliki kewajiban melindungi setiap aksi yang berlangsung damai dan tertib. Namun, jika demonstrasi melenceng dari aturan, maka aparat berwenang mengambil langkah tegas.
Sebelumnya, potongan video konferensi Listyo viral di media sosial. Dalam tayangan itu, ia menegaskan Mako Brimob adalah objek vital yang tidak boleh diserang. Jika massa memaksa masuk, anggota diminta menindak tegas dengan peluru karet.