Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memastikan perkara syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) diputus berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Enny juga tidak secara eksplisit menyampaikan dalam RPH tersebut Anwar Usman diikutsertakan dalam memberikan pendapat terhadap perkara tersebut atau tidak. Jadwal terkait RPH itu pun Enny belum bisa menyampaikannya kepada publik.
Terpisah, pengamat kepemiluan Titi Anggraini mengatakan terkait dengan pemeriksaan perkara syarat usia calon di pilkada, sudah seharusnya Anwar Usman tidak terlibat dalam menangani perkara tersebut. “Sebagaimana substansi putusan MKMK pada terkait benturan kepentingan dalam Perkara No.90/PUU-XXI/2023, sudah seharusnya Anwar Usman tidak terlibat dalam menangani perkara persyaratan usia di pilkada. Sebab, sudah menjadi pengetahuan khalayak bahwa dampak dari pengujian usia ini akan memengaruhi apakah Kaesang Pangarep, keponakan Anwar Usman bisa mencalonkan diri di Pilgub Tahun 2024 atau tidak,” jelas Titi.
Selain masalah benturan kepentingan, tidak terlibatnya Anwar Usman, lanjut Titi, juga dalam rangka mencegah kecurigaan dan keraguan publik terhadap kredibilitas dan independensi persidangan.