Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkapkan, bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Internasional diduga mengambil dana hingga Rp15 juta per korban yang berhasil diberangkatkan ke luar negeri. Ronald menerangkan, dari hasil keuntungan itu, ada kemungkinan yang didapat para pelaku bisa lebih dari nominal tersebut. Sebab, mereka telah bekerja sama dengan agen yang berdomisili di negara Serbia.
Lebih lanjut, Ronald mengungkap, bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik agen yang berada di negara Serbia. Namun, diduga mereka memiliki hubungan dengan para sindikat dan pelaku di Indonesia. Ia juga menjelaskan, jika para pelaku TPPO ini melakukan pemungutan terhadap korbannya sebesar Rp60-75 juta dengan menjanjikan akan dipekerjakan di negara sebagai pekerja di pabrik furnitur.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengiriman 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan negara Serbia. Dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yang masing-masingnya berinisial FP (40), J (40) warga Jakarta Barat dan WPB (25) warga Kota Bandar Lampung.