Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengakui masih banyak celah dan risiko tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan. Terkait hal itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam upaya pencegahan. Pernyataan tersebut disampaikan Ibnu merespons kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Ibnu mengatakan Mahkamah Agung (MA) beserta jajarannya sejatinya telah bekerja keras melakukan pencegahan agar hakim tidak terlibat praktik korupsi. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan, pendidikan, nasihat, serta kunjungan langsung ke daerah. Menurut dia, MA juga telah memiliki regulasi ketat, termasuk larangan bagi hakim untuk bertemu pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara, baik di dalam maupun di luar persidangan. “Pencegahan sebenarnya sudah ada aturannya. Tidak boleh bertemu dengan pihak terkait perkara, baik di dalam maupun di luar kantor,” tegasnya.
Namun demikian, Ibnu menilai masih adanya hakim yang terjerat korupsi bukan sepenuhnya kesalahan institusi MA, melainkan ulah oknum. Ia menegaskan KPK terus bersinergi dengan MA dalam upaya pendidikan dan pencegahan korupsi. Kegiatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi langsung di berbagai pengadilan tinggi di sejumlah daerah.
