Kasus Mafia Minyak Goreng, MAKI Gugat Mendag

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, atas kasus mafia minyak goreng. Rencananya, gugatan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/3) siang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan alasan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Dia menyampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kemeneterian Perdagangan atas penyidikan dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan.  Boyamin mengatakan hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

Boyamin mengatakan Menteri Perdagangan telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka adalah minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri, dan diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen. Namun hingga pengajuan praperadilan, Mendag belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.

Search