Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina Energy Services (PES), Selasa (6/8/2024). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, pemeriksaan itu terkait dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES. Tessa menyebutkan, empat saksi yang diperiksa berinisial FS, GS, IMA, dan IDY.
Berdasarkan sumber Kompas.com, mereka adalah Ferederick ST Siahaan selaku Former Direktur Keuangan PT Pertamina, dan Ginanjar Sofyan selaku VP Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru dan Terbarukan Pertamina. Kemudian, Imam Mul Akhyar selaku Senior Analyst Downstream PT Pertamina, dan Iswina Dwi Yunanto sebagai Account Receivables Manager PT Pertamina.
Perkara ini adalah pengembangan dari perkara “mafia migas” di PES dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director periode 2009-2013. Kasus dugaan suap ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan KPK pada 2019 silam. Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Juni 2014. Namun, KPK baru berhasil menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019.