Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. Kali ini, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Papua Girius One Yoman sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Girius diduga turut menerima suap bersama dengan Lukas. Ia menjelaskan suap tersebut berkaitan dengan pelicin tender proyek pembangunan di Papua.
Selain itu, Ali menambahkan KPK juga menetapkan pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka perintangan penyidikan. Namun, ia menyebut pihaknya belum bisa membeberkan siapa identitas pengacara politikus Partai Demokrat itu yang ditetapkan sebagai tersangka. “Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Ali.