Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI segera dibawa ke persidangan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman, dkk pada Rabu (22/5). Sebab, jelas Ali, tim jaksa berpendapat bahwa selama proses pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik dapat memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dugaan korupsi merugikan keuangan negara.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. Perbuatan Reyna dkk dinilai telah melanggar sejumlah peraturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.