Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/6).
Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Karen. Hal-hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal meringankan terdakwa adalah Karen mempunyai tanggung keluarga dan telah mengabdi ke PT Pertamina. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Karen sebelumnya dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini.