Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap seorang anak di bawah umur hingga meninggal dunia. Kapolri juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menegaskan bahwa peristiwa tersebut mencoreng institusi.
Polda Maluku dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS pada Senin pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan bahwa keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang. Keluarga terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk menjenguk salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya persidangan secara daring. Menurut Kapolda, sidang kode etik akan dilaksanakan sesuai ketentuan Divisi Propam, dengan sebagian proses terbuka untuk publik dan sebagian lainnya bersifat tertutup guna pendalaman fakta. Ia juga memastikan hasil sidang nantinya akan diumumkan secara transparan.
Untuk mempercepat penanganan perkara, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda menyatakan telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi serta jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal proses pemberkasan.
