Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tak akan ragu-ragu menjerat pasal pidana kepada anggotanya jika terlibat atau melindungi bisnis judi online. Pernyataan itu disampaikan Listyo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (11/11). Menurut Listyo, sikap itu menjadi komitmen pihaknya untuk memberantas bisnis haram tersebut.
Listyo mengaku telah memerintahkan Propam Polri untuk tak segan memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat judi online. Hal itu ia lakukan untuk mewanti-wanti agar tak ada anggota Polri yang coba main-main terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Di sisi lain, Listyo mengaku juga akan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kementerian, OJK, maupun lembaga perbankan. Polri, katanya, juga akan melakukan pelacakan harta kekayaan judi online untuk bisa disita dan dikembalikan kepada negara. Bukan hanya kepada anggota, Listyo bilang dirinya secara pribadi juga memiliki komitmen yang sama. Dia bahkan berjanji akan mundur jika terbukti menerima uang hasil judi online.