Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengancam para anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam penanganan masalah. Salah satu ancamannya yaitu langsung dicopot sebagai anggota Polri. Kata Sigit, pelanggaran-pelanggaran itu tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Tapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ketegasan ini disampaikan Jenderal Sigit, karena sangat banyak anggota Polri yang bekerja dengan sangat baik. “Dan ini terus saya ulang-ulang karena saya sayang dengan 430 ribu polisi yang telah bekerja dengan baik dan 30 ribu PNS yang juga bekerja dengan baik,” imbuhnya. Mantan Kabareskrim Polri itu meminta, agar para anggota yang melakukan berbagai pelanggaran penanganan masalah hukum, untuk segera diberantas tanpa perlu adanya teguran. Ancaman pemecatan yang diungkapkan juga, kata Sigit berlaku untuk semua kalangan di institusi Polri.
Untuk diketahui, sebanyak 97 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran berupa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, 97 anggota Polri yang diduga terlibat itu sudah diperiksa. “Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa itu, terdapat 35 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi. Rinciannya, 1 berpangkat inspektur jenderal, 3 berpangkat brigadir jenderal, 6 berpangkat komisaris besar.