Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk memberi hukuman setimpal kepada anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS. Bripda MS diketahui menganiaya seorang pelajar sampai tewas dengan menggunakan helm baja di Tual, Maluku. Saat ini, Bripda MS sudah berstatus tersangka.
Kapolri menjelaskan, dirinya marah ketika mendengar kasus Bripda MS menganiaya pelajar MTs sampai tewas. Dia mengaku merasakan betul apa yang dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat. “Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ucapnya.
