Mabes Polri mulai menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 114/PUU-XXIII/2025 dengan menarik perwira tinggi aktif kepolisian yang akan menjabat posisi sipil di luar struktur tugas kepolisian. Pada Kamis (20/11/2025), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo mengatakan, Jenderal Sigit resmi menarik penugasan Irjen Argo di Kementerian UMKM pertanggal 20 November 2025.
Trunoyudo menerangkan, sejak MK mengundangkan putusan tersebut, pada Senin (17/11/2025) Kapolri Sigit sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Khusus di internal untuk mempelajari putusan MK itu. Dan dari kajian mendalam yang dilakukan Pokja yang sudah disampaikan, kata Trunoyudo, Kapolri memutuskan untuk bertahap menarik sejumlah perwira tinggi kepolisian yang saat ini dalam peralihan tugas di sejumlah lembaga dan kementerian yang tak ada hubungannya dengan tugas kepolisian.
Trunoyudo menambahkan, Kapolri pun akan terus melakukan inventarisir sejumlah anggotanya yang berdinas di luar struktur Polri untuk dapat dilakukan penarikan ke markas. Dan Pokja Khusus di internal Polri, pun akan terus mengkaji setiap aspek keberlakuan putusan MK yang mengubah klausul kedinasan anggota kepolisian dalam Pasal 28 UU Polri.
