Jangan terkesan bahwa pembuatan ujian khususnva praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (21/6), saat menanggapi kebijakan terbaru ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolri lalu meminta Korlantas Polri mengevaluasi kebijakan itu dan ini tanggapan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Sekadar informasi, Kapolri meminta manuver zig-zag hingga angka 8 dalam praktek ujian SIM diperbaiki. Manuver zig-zag dan membentuk angka 8 ini diterapkan dalam praktek uji SIM. Satpas SIM Polda Metro Jaya, salah satunya yang menerapkan hal ini.
Kombes Latif tidak banyak berkomentar soal evaluasi ujian praktek SIM tersebut. Namun, Kombes Latif menegaskan soal teknis pelaksanaan evaluasi uji SIM masih menunggu arahan Korlantas lebih lanjut. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi supaya membenahi kepengurusan permohonan pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga, masyarakat tidak dipersulit dengan urusan birokrasi. Alhasil, Sigit meminta Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi untuk memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM. Sigit juga memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas Porli untuk melakukan inovasi dalam pemberian materi ujian tulis dan ujian praktik pembuatan SIM.