Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada peluang untuk memanggil kembali mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait dengan kasus judi online atau daring (judol). Penyidik kepolisian akan memeriksa ulang Budi Arie jika adanya petunjuk baru dari proses persidangan empat terdakwa yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sigit mengatakan, proses persidangan yang tengah berjalan berpotensi memberikan petunjuk-petunjuk baru untuk penyidikan lanjutan. Dari proses persidangan tersebut, berpeluang bagi penyidik di kepolisian untuk dapat meminta keterangan lanjutan dari Budi Arie. Ia mengatakan, Polri tetap mengikuti proses persidangan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi Arie memang pernah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait judol pada 19 Desember 2024. Permintaan keterangan ketika itu dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor). Nama Budi Arie selanjutnya ada disebut-sebut dalam dakwaan empat terdakwa kasus pengamanan situs-situs judol yang penyidikannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Metro Jaya. Penyidik kepolisian menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu, dari kalangan pegawai di Kemenkominfo dan agen-agen judol. Dari puluhan tersangka itu, empat di antaranya sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa dari kalangan pegawai dan tenaga ahli di Kemenkominfo. Mereka adalah teman Budi Arie bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur pada Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.