Kampanye: Dilarang di Sekolah, Boleh di Kampus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana melarang peserta Pemilu 2024 berkampanye di semua tingkatan sekolah. Rencana tersebut termuat dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Revisi itu merupakan tindak lanjut atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya melarang kampanye di sekolah dengan pertimbangan usia siswa. Semua siswa PAUD, SD, dan SMP sudah pasti belum masuk usia memilih. Adapun siswa SMA hanya sebagian yang sudah masuk usia memilih. Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu mengatakan, pihaknya melarang kampanye di sekolah setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).

KPU RI berencana memperbolehkan peserta Pemilu 2024 berkampanye di kampus sepanjang mendapatkan izin dari rektor. Dalam rancangan PKPU tersebut pada pasal 72A ayat 4 dinyatakan bahwa peserta pemilu hanya boleh berkampanye di tempat pendidikan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas. Lalu, dalam pasal 72A ayat 5 dinyatakan bahwa kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Ahad. Selanjutnya, dalam pasal 72A ayat 6,dijelaskan bahwa kampanye di kampus hanya boleh menggunakan dua metode, yakni pertemuan tetap muka dan pertemuan terbatas.

Search