Kalangan pengusaha keberatan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen, seperti yang diminta pekerja. “Semua teman-teman pengusaha keberatan,” kata Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi kepada Pro3 RRI, Kamis (10/11/2022). Menurutnya, tuntutan buruh tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Kalau sesuai PP 36 memang boleh dikatakan zolim,” ujarnya.
Sebab, berdasarkan PP Nomor 36, katanya, kenaikan upah tidak sampai 13 persen. “Kayaknya hitungan 13 persen itu keluar dari hitungan yang lama, berdasarkan PP 78, teman-teman pengusaha ya tidak mau,” ucapnya. Terkait keberatan pengusaha itu, pihaknya telah bertemu dengan pemerintah, dan kalangan pekerja. “Pekerja tetap mengharapkan kenaikan 13 persen,” katanya.
Pihaknya meminta rata-rata kenaikan angka 5 persen sampai 8 persen. “Ya di angka itulah,” ujarnya. Rencananya, penetapan UMP dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan untuk UMK pada 30 November 2022. Hal itu menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).