Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi pernyataan Muhammad Luthfie Hakim, kuasa hukum eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, yang mendorong revisi Prosedur Operasional Baku (POB) penetapan tersangka. Hal itu berhubungan dengan menangnya Eddy Hiariej melawan KPK dalam persidangan praperadilan. Hakim tunggal Estiono memutus bahwa penetapan Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah. Ali Fikri mengklaim KPK telah mematuhi prosedur penetapan tersangka sesuai dengan Undang-undang KPK. “Pasal 44, Bab Penyelidikan,” kata Ali lewat pesan tertulisnya, Rabu, 31 Januari 2024.
Juru bicara KPK itu juga menjelaskan bahwa ketentuan dalam pasal itu sudah memberikan prosedur yang jelas soal bagaimana penetapan tersangka dilakukan. “Itu sudah KPK lakukan dengan benar pada perkara tersangka EOSH,” ujarnya. Sebelumnya, Luthfie selaku kuasa hukum Eddy mengatakan bahwa terkabulnya permohonan peradilan Eddy tentang penetapan status tersangka dugaan korupsi ini menunjukkan alat bukti yang disampaikan KPK tak bisa meyakinkan hakim. Menurut dia, putusan itu dapat mengubah KPK secara signifikan.
“Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya yang mana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai tapi belum dimulai dengan suatu proses penyidikan. Tak bisa lagi KPK menetapkan tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan,” ujarnya.