Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah dinilai memicu masalah, karena malah berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD, putusan MA itu bakal membuat bingung Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam merumuskan Peraturan KPU sebagai aturan main pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Persoalan itu juga dianggap sebagai wujud semakin buruknya praktik hukum di Indonesia, dan semakin menjauh dari prinsip keadilan.
Mahfud menganggap, cara berhukum di Indonesia sudah dirusak, termasuk dengan terbitnya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, yang mencabut Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai syarat penghitungan usia calon kepala daerah. Dia mengatakan, putusan MA destruktif bahkan cacat hukum karena ada indikasi mereka telah melampaui kewenangannya.
Dengan demikian, peraturan yang dibuat KPU sudah sesuai dengan UU Pilkada jika mensyaratkan batasan umur dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah. “Ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan, lah bertentangan dengan yang mana. Peraturan KPU sudah benar,” ujar Mahfud.